Pejabat Pemprov Jatim dan Imam Al-Akbar pun Tertunda Umrah
Dampak pembatalan ibadah umrah bagi warga Indonesia, ternyata dialami pejabat Pemprov Jatim dan Imam Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Mereka harus rela menunda keberangkatan beribadah ke Makkah-Madinah itu, lantaran Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan antisipasi penyebaran Virus Corona.
Seperti dialami Kepala Bakorwil Madura RB Fattah Jasin (FJ) dan keluarga. Semestinya, Sabtu 29 Februari 2020, merek meninggalkan tanah air menuju Makkah-Madinah untuk melaksanakan ibadah umrah.
Meski batal berangkat beribadah, ia tetap melaksanakan "tugas" rutin sebagai barista (penyeduh kopi) di komunitas subuh Masjid Nurul Iman Margorejo Surabaya.
"Berangkat umrah tertunda, ya tetap jadi barista," ujar Fattah Jasin yang juga calon bupati Sumenep itu bergurau.
Kegagalan menjalankan umrah sesuai jadwal, juga dialami Ustadz H Ahmad Muzakki Al-Hafidz, Imam Masjid Al-Akbar Surabaya.
"Rencananya awal Maret ini saya berangkat bersama 60 jamaah untuk beribadah umrah. Tetapi ditunda sampai waktu yang belum ditentukan," kata Ahmad Muzakki usai memberi kuliah subuh di masjid di kompleks perumahan Margorejo Indah itu.
Fattah Jasin mengatakan, sudah mendapat konfirmasi bahwa keberangkatan tertunda sementara. "Dari pihak travel memperkirakan sekitar dua minggu, insya Allah bisa berangkat di atas tanggal 14 Maret," lanjutnya.
Sementara itu Ahmad Muzakki yang sudah sering mendampingi jamaah umrah, menegaskan, kebijakan Pemerintah Saudi menunda sementara akses masuk jamaah dari beberapa negara, hanya untuk memastikan bahwa wilayah Saudi, khusnya di dua kota suci Makkah-Madinah aman dari virus yang menggempar dunia itu.
Kebijakan tersebut hanya bersifat sementara, untuk memastikan bahwa jamaah yang datang untuk beribadah umroh dalam kondisi sehat. Tidak terindikasi terkena virus corona.
"Saya perkirakan tidak akan lama, ya sekitar dua minggu seperti yang diumumkan Kerajaan Saudi." katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim Ahmad Zayadi mengatakan, berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Haji dan Umrah (Siskopatuh) Kemenag RI per 24 Februari 2020, sebanyak 84.855 calon jamaah umroh asal Jatim yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah itu, 81.944 orang sudah melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Umroh.
Bahkan, kata Zayadi, kebanyakan dari jamaah tersebut, sudah dalam proses pemberangkatan oleh masing-masing biro perjalanan haji dan umrah. "Tentu kejadian ini, kita akan koordinasi dengan kawan-kawan penyelenggaran umrah," katanya.
Zayadi mengaku, tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat yang sedang menggelar rapat koordinasi antarlembaga. Lembaga yang dilibatkan dalam rapat tersebut di antaranya Kemenag, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura.
Zayadi meminta masyarakat memaklumi kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal penghentian sementara keberangkatan umroh tersebut. Menurutnya, ibadah umroh bukanlah kewajiban, hanya bersifat sunnah.
Sementara menjaga kesehatan jasmani merupakan keharusan dari sudut pandang hukum Islam atau fikih. "Saya kira mencegah pada akhirnya harus ditempatkan dalam posisi yang lebih baik dari pada mengobati," kata dia.
Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini merupakan force majeure, maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Kerja sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno menegaskan penerbangan umrah ditunda bukan dibatalkan dan visa otomatis diperpanjang.
“Menteri Luar Negeri sedang lobi-lobi (agar jamaah) Indonesia bisa tetap masuk dan melaksanakan umrah,” tutur dia.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi menuturkan dengan dicapainya kesepakatan di internal pemerintah RI, jamaah tetap diutamakan, baik dari sisi pelayanan maupun keselamatan.
“Justru itu dari hasil rapat mengamankan masyarakat umrah agar tidak panik dan dicarikan jalan keluarnya,” jelasnya.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) menjadwalkan dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi atau hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya. Hal itu untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jamaah ke Arab Saudi.
Berdasarkan rapat tersebut, pihak maskapai juga telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95/2016 mengenai kewajiban pengangkut. Akibat penundaan sementara ini, maka maskapai tidak akan mengenakan biaya tambahan.
Advertisement