Pejabat Kemendag Tersangka Minyak Goreng, Apa Modusnya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW. Selain IWW, 3 tersangka lain adalah pihak swasta.
Ia menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Di mana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Ia memaparkan Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Ngopibareng.id mencoba mengkonfirmasi ke Kemendag berkaitan dengan keterlibatan IWW dalam kejahatan ekonomi, belum mendapat jawaban dari Kemendag, termasuk konfirmasi dari perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
Advertisement