Pejabat dan Kajari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya narkotika jenis sabu sabu, pil koplo hingga minuman keras.
Pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, tindak pidana umum serta perkara tipiring," jelas Kepala Kejari Banyuwangi Suhardjono.
Pemusnahan dihadiri Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo; Plh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi, Kasi Datun Kejari Banyuwangi Novan B Arianto, Kasubbagbin Kejari Banyuwangi Adi Tjandra.
Turut hadir perwakilan dari Polresta Banyuwangi, dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, Mahasiswa, dan PB3R Kejari Banyuwangi.
Secara rinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jeni sabu sabu sebanyak 157,9 gram, pil trihexyphenidyl 34 butir, pakaian, hp, dompet, timbangan, kartu remi, golok serta minuman keras sebanyak 38 botol. "Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum," tegas Suhardjono.
Dia menjelaskan, sesuai tugas dan wewenangnya di bidang pidana, kejaksaan adalah eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. "Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap," ujarnya.