Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Ditahan
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Sendy Pinoco. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
"Ditahan di rutan K4 (belakang gedung KPK)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu, 30 Juni 2019.
Sendy ditahan usai diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 29 Juni 2019. Pemeriksaan dilakukan setelah Sendy menyerahkan diri hari ini.
Sendy merupakan pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman, menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
Singkat cerita, Alvin mendekati jaksa lewat perantara yang kemudian disepakati pemberian duit Rp 200 juta agar tuntutan diringankan. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
Agus dan Alvin juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan KPK. (wit/ant)