Pegiat Anti Narkoba Banyuwangi Desak Pembentukan BNNK
Sejumlah lembaga aktivis anti narkoba Banyuwangi mendesak dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Desakan ini menyusul semakin tingginya penggunaan narkoba di Banyuwangi. Keberadaan BNNK akan membantu proses asesmen rehabilitasi pengguna narkoba di Banyuwangi.
Desakan itu disampaikan dalam hearing yang digelar di DPRD Banyuwangi, Senin, 15 Agustus 2022. Setidaknya ada enam lembaga pegiat anti narkoba yang ikut dalam kegiatan tersebut di antaranya LRPPN, Badan Anti Narkoba (Baanar) Ansor, Perkumpulan Kelompok Kerja Bina Sehat (KKBS) Banyuwangi, dan juga Granat.
“Substansi dari public hearing ini adalah terbentuknya BNNK Banyuwangi,” tegas Pembina LRPPN Banyuwangi, M. Hakim Said.
Hearing tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Rulyono dan Michael Edy Haryanto dan diikuti oleh seluruh Komisi di DPRD Banyuwangi. Dari eksekutif hadir Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi Arief Setyawan, perwakilan Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan Lapas Banyuwangi.
Hakim menambahkan, sebenarnya setelah terbentuknya Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) sudah diinisiasi pendirian BNNK di Banyuwangi.
“Hanya terkendala beberapa kajian sebagaimana disampaikan Ibu Bupati pada saat peringatan HANI (Hari Anti Narkotika Sedunia) di kantor kami sebulan lalu,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat itu Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan keputusan untuk pembentukan BNNK itu tinggal menyelesaikan beberapa kajian saja. Apa saja kajian yang harus diselesaikan itu semestinya diurai dalam pelaksanaan hearing ini. Namun pada pelaksanaan hearing Bupati Banyuwangi tidak hadir.
“Janjinya (kajian yang dilakukan) sampai Agustus ini sudah clear, tinggal tanda tangan,” bebernya.
Dia menyebut, pembentukan BNNK ini akan membantu proses penanganan masyarakat yang terpapar narkoba. Ketika terbentuk BNNK, kata Hakim, proses asesmen rehabilitasi yang awalnya harus ke BNNP Jawa Timur nantinya cukup dilakukan di BNNK Banyuwangi. Sehingga, akan mengurangi biaya untuk melakukan asesmen rehabilitasi narkoba.
“Untuk melakukan asesmen ke BNNP keluarga tersangka harus memfasilitasi akomodasi, kendaraan semua. Ini (BNNK) akan lebih ringkas, lebih ringan dan lebih cepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Rulyono mengatakan, pembentukan BNNK itu sudah ada dasar hukumnya yakni peraturan BNN yaitu Peraturan BNN nomor 6 tahun 2021. Oleh karena itu pembentukan BNNK di Banyuwangi harus segera dilakukan.
“Apalagi diceritakan bahwa Banyuwangi sudah darurat narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, ada dua motif utama dalam peredaran narkoba saat ini. Pertama motif ekonomi dalam arti mencari uang dengan gampang. Tetapi, menurut politisi Partai Golkar ini, ada motif yang berbahaya yang perlu diwaspadai, yakni motif subversif yang dilakukan oleh mafia narkoba.
“Tidak menutup kemungkinan akan menjadi mafia. Kalau mafia maka motifnya subversif,” tegasnya.
Dijelaskannya, Indonesia terkenal dengan kekuatan militernya. Kekuatan militer Indonesia berada diperingkat 15 dari 140 negara di dunia. Sehingga, untuk perang secara nyata melawan Indonesia negara mana pun akan berpikir panjang.
“Bagaimana melemahkan negara ini bisa juga melalui narkotika. Maka digerogoti pemuda itu dengan narkotika. Ini pelemahan dari dalam merusak generasi bangsa. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Oleh karena itu dia mendorong agar BNNK Banyuwangi segera terbentuk. Karena yang mengeluarkan surat Keputusan itu Bupati, seharusnya secepatnya BNNK ini dibentuk. Dari pada semakin banyak anak bangsa yang menjadi korban narkoba.
“Ini kan memprihatinkan, ini darurat. Kalau sudah ditandatangani bupati besok kita akan membahas APBD perubahan, kalau itu bisa dimasukkan, kenapa tidak. Dalam rangka mempercepat (langkah) preventif ini,” ujar pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi.
Advertisement