Pegi Setiawan Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang ini terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, Selasa 11 Juni.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan PN Bandung, sidang perdana praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ditangani oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Muchtar Effendi dan Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, dalam beberapa kesempatan wawancara, menjelaskan perihal gugatan praperadilan ini. Pihaknya tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," tegasnya.
"Buktikan korban meninggal karena apa, benturan batu misalnya, batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," sambung Marwan Iswandi.