Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon
Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Sidang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman. Otomatis menggugurkan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Pegi Setiawan resmi bebas dari Mapolda Jabar. Ia keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.43 WIB.
Kebebasan Pegi sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar. Kondisinya sehat. Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.
"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.
Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon
Status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Ia bebas, Senin 8 Juli 2024 pukul 21.43 WIB.
Hakim tak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati keputusan PN Bandung.
Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi, totalnya Rp175 juta dari dua sepeda motor ditahan Polda Jabar ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan terhenti selama tiga bulan.
Buntut menangnya Pegi Setiawan, kubu Saka Tatal ajukan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin 8 Juli 2024. Tim pengacara kumpulkan sejumlah novum alias bukti baru.
Advertisement