Pegawai Pemkab Pasuruan Dilarang Terima Parsel Lebaran
Bagi pejabat negara biasanya menjelang Lebaran mendapatkan kiriman parselm baik berupa barang, uang, maupun bentuk lainnya. Sebaiknya menolak pemberian tersebut.
Pemkab Pasuruan menerbitkan surat edaran terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi berupa uang atau parsel Lebaran. Ini sekaligus menjadikannya sebagai daerah keempat di Jawa Timur yang menindaklanjuti imbauan KPK itu.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan, usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen pemerintahannya. Karena itu, begitu mendapat surat imbauan dari KPK, pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran bernomor 800/424.103/2019.
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin penting, seperti berikut ini.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana.
2. Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, apabila ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Ancaman pidana bagi pejabat dan atau pegawai yang mengabaikan isi edaran soal penerimaan gratifikasi. Karena itu, bagi mereka yang terlanjur atau karena alasan tertentu tidak bisa menolak pemberian itu, disarankan untuk melapor ke KPK," tutur Irsyad Yusuf. (emil)