Pegawai Lapas Perempuan Denpasar Selundupkan Sabu
Seorang pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar berinisial ER, ditangkap karena menyelundupkan sabu.
ER ditangkap Selasa 28 April malam, saat akan melaksanakan tugas jaga malam. Dia ditangkap petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) pukul 19.00 Wita, karena menyelundupkan 1 gram sabu yang ditemukan ada di dalam salah satu peranti untuk mengisi aliran listrik ke telepon genggam.
“ER akan melaksanakan tugas jaga malam dan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I," kata I Putu Surya Dharma, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenhumham Bali di Denpasar, Rabu.
Saat ER diperiksa oleh tim P2U dengan menggunakan x-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan, petugas mencurigai barang bawaan berupa batok charger berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas, katanya lagi.
Petugas mencurigai batok charger karena dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atasnya, sehingga petugas membuka tutup batok charger tersebut. Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah ditanyakan kepada ER, terkait barang apa ini dan dijawab tidak tahu oleh ER dan mengaku itu bukan miliknya,” katanya.
Sebelumnya, petugas meminta ER untuk mengeluarkan barang tersebut, namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok charger dan dicongkel menggunakan gunting, sehingga barang tersebut dapat dikeluarkan.
“Setelah barang bisa dikeluarkan dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah tujuh orang selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV, dan dilakukan pemeriksaan secara intern PLH. KA. KPLP, KASI MINKANTIB, KA.SUB. Registrasi,” kata Surya.
Surya menjelaskan bahwa ER ini merupakan pegawai direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a) dan mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018.
Penggeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba).
Setelah itu, Satresnarkoba Narkoba Polres Badung datang, dengan terlebih dahulu melihat barang bukti tersebut yang diperkirakan barang bukti seberat lebih dari 1 gram. Selanjutnya Kalapas Perempuan menyerahkan ER kepada kasat Narkoba Polres Badung yang disaksikan langsung oleh Kapolres Badung.
“Iya, yang bersangkutan sekarang ditahan di Polres Badung. Asal barang dan akan diberikan kepada siapa, itu masih pendalaman dari pihak kepolisian,” jelasnya. (ant)
Advertisement