Pegawai KPK Ngutil Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1,9Kg
Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng karena ulah salah satu pegawai. Salah satu pegawai KPK dengan inisial IGAS diketahui mengutil barang bukti yang berhasil disita oleh KPK. Barang bukti yang dicuri oleh IGAS ini berupa emas batangan. Total barang bukti yang berhasil digelapkan seberat 1,9 kg emas batangan.
IGAS ini merupakan anggota satuan tugas yang bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
"Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis 8 April dikutip dari Antara.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," ucap dia.
Diketahui, IGAS mengambil barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.
"Ia adalah salah satu anggota satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Ini terjadi di awal Januari 2020 mengambilnya ini tidak sekaligus beberapa kali. Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," katanya.
Panggabean mengatakan barang bukti emas batangan yang dicuri tersebut sebagian sudah digadaikan IGAS untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," kata dia.
Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan.
Barang bukti emas batangan yang dicuri oleh IGAS ini berasal dari kasus korupsi yang melibatkan Yaya Purnomo. Yaya purnomo adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan. Dia tersangkut kasus korupsi yang melibatkan Walikota Dumai Zulkifli. Dzulkifli menyogok Yaya sebesar Rp 550 juta untuk mengawal usulan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai tahun anggaran perubahan 2017 dan tahun anggaran 2018.