Pegawai KPK Minta Pelantikan DItunda dan Kirim Surat Terbuka
Sebanyak 416 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta pelantikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara ditunda.
TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penundaan ini juga buntut dari tak diloloskanya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Di hari yang sama, aksi solidaritas bagi rekannya yang tak lolos TWK juga dilakukan pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ratusan pegawai itu melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik alih status kepegawaian di KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat terbuka tersebut, para pegawai tetap KPK itu meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah agar pelantikan ASN bagi para pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos ditunda.
"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian bunyi surat terbuka itu, Sabtu 29 Mei 2021.
Bukan hanya itu, mereka juga meminta Jokowi segera mengeluarkan perintah berkaitan dengan status pegawai KPK, di mana menurut mereka seharusnya semua pegawai KPK bisa beralih status kepegawaiannya menjadi ASN tanpa terkecuali.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," katanya.
Dalam surat tersebut, mereka mengatakan sejak polemik alih status kepegawaian ini bergulir, pihaknya telah berupaya meminta Pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi ASN.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021.
"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK, terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 01 Juni 2021 yang akan datang," katanya.
"Kami telah meminta kepada Pimpinan KPK untuk setidaknya menunda proses pelantikan dimaksud sampai dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan status kami menjadi ASN diselesaikan, namun sampai dengan saat ini, permohonan kami tidak diperhatikan oleh Pimpinan KPK," lanjut surat tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 416 pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga meminta pelantikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara ditunda.
TWK sendiri memang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Penundaan ini juga buntut dari tak diloloskanya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan.
Ke-416 pegawai itu terdiri dari 146 gabungan Deputi Pencegahan, Monitoring, Kesekjenan, dan lain-lain. Kemudian 57 pegawai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 orang Penyidik, 75 orang dari Direktorat Penyelidikan dan 96 Gabungan PJKAKI-DNA.
Sebelumnya, berdasarkan penilaian tim asesor, sebanyak 24 pegawai KPK dinilai masih mempunyai kesempatan menjadi ASN dan51pegawai disebut tak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat cap merah.
KPK belum membuka nama-nama pegawai tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya bakal menyampaikan surat keputusan (SK) 51 pegawai yang memiliki catatan 'merah' alias gagal menjadi ASN pada pekan ini.
"Mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini Sekjen bisa menyampaikan SK tersebut," kata Ghufron dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu 26 Mei 2021 malam lalu.
Sumber: CNN Indonesia