Pegawai Kena OTT, ATR/BPN Malang Hormati Proses Hukumnya
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang mengambil sikap menghormati proses hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu pegawainya berinisial W.
W, 56 tahun, sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Penetapan Hak.
“Pertama, kami prihatin atas kejadian kemarin itu. Kedua, semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta pada Rabu 22 Februari 2023.
Tersangka berinisial W dilakukan OTT oleh Tim Satgas Anti-Mafia Tanah dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin 20 Februari 2023, lalu. OTT dilakukan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.
“Kami selalu melakukan pencegahan dengan pembangunan zona integritas, membangun integritasnya teman-teman pegawai BPN,” katanya.
Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan administrasi pengajuan Setifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB.
"Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga.
Advertisement