Pegawai Honorer Dishub Blitar Tipu CPNS, Pasang Tarif Rp150 Juta
DAW statusnya masih honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tetapi, modal pengalaman kerja selama 11 tahun membuatnya nekat menipu para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Warga Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ini berhasil meraup ratusan juta rupiah dari aksi tipu-tipu. Beruntung, Polres Blitar sudah menjebloskan DAW ke penjara.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta didampingi Wakapolres Blitar Kompol Royke Hendrik Fransisco Betaubun menerangkan, terungkapnya modus penipuan pria 42 tahun itu berkat laporan korban SK. Ia diiming-iming jadi PNS di Dishub Kabupaten Blitar. Syaratnya, korban harus membayar Rp150 juta ke DAW pegawai bagian administrasi ini.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Blitar, SK bukan satu-satunya korban DAW. Diduga ada korban lain yang belum berani lapor polisi," demikian terang Gananta dalam konferensi pers Operasi Pekat 2023 di Polres Blitar, hari ini.
Gananta mengimbau masyarakat apabila ada yang menjadi korban DAW untuk menjadikan PNS di Dishub kabupaten Blitar, sebaiknya segera melapor ke Polres Blitar.
“DAW sudah ditangkap. Pelaku modus penipuannya menjanjikan jadi PNS di Dishub Kabupaten Blitar," sambungnya.
DAW mengakui perbuatannya menipu teman sendiri dengan iming-iming PNS. Biaya yang dibayarkan korban secara dicicil.
"Saya sudah bekerja di Dishub 11 tahun. Saya menawarkan kepada teman sendiri bisa menjadi pegawai Dishub melalui saya saja. Saya menarik biaya secara bertahap mulai bulan Juli 2022 sampai Mei 2023," tambahnya.
DAW menyebut, sebagian dana yang sudah disetorkan oleh SK sebanyak Rp80 juta dipakai untuk membayar hutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat dari perbuatan memberikan janji-janji palsu, DAW akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana. Korban SK harus menanggung malu tak jadi PNS, dan rugi duitnya amblas.
Advertisement