Pegawai Honorer Dihapus 28 November 2023
Penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya serius untuk melakukan penataan pegawai dengan status honorer di pemerintahan. Hal tersebut lantaran pegawai honorer ini justru memiliki peran besar dalam pemerintahan.
Pemerintah akan mencari jalan tengah untuk bisa menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pegawai Honorer Dihapus 28 November 2023
Ada sebanyak 2,3 juga pegawai honorer di pemerintahan.
Rencananya, status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.
Penghapusan honorer berdasarkan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Pemerintah akan menata ulang tenaga honorer. Layanan publik akan terganggu jika terjadi PHK massal.
Selain soal penataan tenaga honorer, Anas juga menggarisbawahi soal pentingnya distribusi ASN secara merata ke seluruh Indonesia, baik itu PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pegawai honorer yang diutamakan jadi PNS adalah guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan peternakan.
Mantan pegawai honorer harus mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS.
Advertisement