PeduliLindungi Dilaporkan Langgar HAM, Pemerintah Pasang Badan
Aplikasi PeduliLindungi disorot Amerika Serikat, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) penduduk Indonesia. Temuan itu dirilis oleh Departemen Luar Negeri negara tersebut, bersama dengan temuan lainnya. Pemerintah Indonesia pun pasang badan atas temuan pelanggaran HAM dari AS itu.
Laporan Amerika Serikat
Deplu Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Laporan yang dirilis dalam 2021 Country Reports on Human Rights Practices, pada 15 April 2022 itu menyoroti sejumlah praktik yang disebut melanggar HAM di Indonesia. Laporan itu dibuat dari informasi yang disampaikan oleh LSM di Indonesia.
AS menyoroti sikap sewenang-wenang dari aparat kepolisian yang berpotensi melanggar hukum terkait privasi, rumah, atau korespondensi.
"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini (aturan). Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa. (Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," tulis laporan itu, dikutip dari kompas.com, Sabtu 16 April 2022.
Laporan praktik pelanggaran HAM juga menyinggung tentang tindakan pemerintah dan juga kelompok separatis Papua, yang sama-sama melanggar HAM, seperti pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti milik sipil.
Pelanggaran HAM di PeduliLindungi
Laporan juga menyoroti tentang praktik pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi. Dalam laporan itu disebutkan jika aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.
Akademisi Minta Indonesia Kritis
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut jika laporan itu bersifat sepihak, sehingga tidak perlu digubris oleh pemerintah, terutama terkait aplikasi PeduliLindungi.
Laporan didasarkan pada informasi LSM yang tidak disebutkan dengan jelas, serta Indonesia tidak diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum laporan ditulis.
"Bagi AS, basis (data) bisa saja tidak meyakinkan, yang penting adalah dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kacamatanya," ucap Hikmahanto. Menurut Hikmahanto, tuduhan terkait hal ini sama dengan tudingan AS terhadap Rusia yang telah melanggar integritas wilayah Ukraina.
Respon Kemenkes
Kementerian Kesehatan pun menyebut jika aplikasi PeduliLindungi telah banyak membantu Indonesia dalam memerangi penyebaran Covid-19.
PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Nadia dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.
Ia bahkan menyebut jika aplikasi PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global di Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020.
Ia juga menegaskan jika aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kemenkes.
Beberapaa fitur dalam aplikasi PeduliLindungi di antaranya pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO, kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Kemlu Kritik AS
Selain Kemenkes, Kementerian Luar Negeri juga memberikan respon berupa kritik balik terhadap penerapan HAM di Amerika Serikat.
"Tidak ada negara yang sempurna atas isu HAM, termasuk AS," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.
Ia bahkan melontarkan kritik kepada AS terkait praktik penerapan HAM di negara adidaya itu. "Apakah tidak ada isu pelanggaran HAM di AS," katanya.
Kata Mahfud MD
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut jika laporan praktik pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi itu bukanlah hal serius.
"Itu tidak apa-apa, itu laporan kan biasa saja," kata Mahfud MD, pada Sabtu 16 April 2022.
Seperti Kemlu, Mahfud MD menyebut jika dirinya justru memiliki data terkait pelanggaran HAM di AS yang jauh lebih banyak dibanding Indonesia.
"Dalam kurun waktu 2018-2021, Indonesia juga mendapat laporan begitu yang enggak jelas-enggak jelas itu dilaporkan oleh 19 LSM katanya melanggar HAM. Tetapi di kurun waktu yang sama, Amerika justru dilaporkan oleh 76 kasus," kata Mahfud.
Mahfud kemudian berpendapat tentang pengawasan gerak warga lewat aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, upaya itu dilakukan pemerintah untuk melindungi dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.