PeduliLindungi dapat Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19. Saat ini, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk segala aktivitas di luar rumah.
Namun, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh. Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki smartphone.
Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Fitur terbaru tersebut dapat mulai diakses oleh masyarakat luas pada bulan Oktober mendatang.
Berikut ini beberapa daftar aplikasi lain yang dapat mengakses PeduliLindungi pada Oktober mendatang:
Kemenkes akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja. Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki. Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang di download melalui Playstore ataupun App Store. Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji.
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021. Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.
Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api. Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi. Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.
Advertisement