Peduli Cagar Budaya, DPRD Surabaya Desak Pembentukan BPCB
Rapat Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan cagar budaya, telah terlaksana di ruangan Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, pada Rabu, 15 November 2023.
Rapat Pansus yang diisi anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini, juga dihadiri Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Surabaya serta Bagian Hukum dan Pemerintahan Kota Surabaya.
Rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB berjalan dengan baik. Sampai salah satu anggota Pansus dari Komisi D, Herlina Harsono Njoto mengatakan ada salah satu pasal dalam Raperda yang harus dipertanyakan isinya.
"Pasal 32 ayat 2 bahwa akan dibentuk Badan Pengelolaan Cagar Budaya (BPCB) atau bentuk lainnya ini tidak jelas maksudnya bagaimana. Kami dari Pansus tidak menyetujui adanya ayat ini. Malahan tidak direvisi saat Raperda difasilitasi oleh Pemprov," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Sekretaris Pansus Cagar Budaya, Tjutjuk Supariono mengatakan isi ayat mengenai "bentuk lain" akan diperjelas lagi oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Surabaya pada rapat selanjutnya, Senin, 20 November 2023.
"Rapat hari ini akan dilanjutkan kembali pada hari Senin akan datang. Kami menginginkan komitmen pemerintah kota melalui Disbudporapar Surabaya menjelaskan lebih detail mengenai keberadaan BPCB atau badan bentuk lainnya," tuturnya.
Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI ini juga mengatakan bahwa Pansus menginginkan terbentuknya sebuah badan tersendiri yang mengelola dan mengurus cagar-cagar budaya yang ada di Kota Surabaya.
"Kami menginginkan keberadaan sebuah badan tersendiri untuk mengelola cagar budaya di Kota Surabaya agar tidak terbengkalai. Masyarakat telah mengeluhkan berbagai cagar budaya banyak tidak terurus dan semangat pembentukan BPCB juga konsen kami kawal," ujarnya.
Tjujuk menjelaskan kehadiran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya sudah seharusnya dikembalikan ke fungsi yang sebenarnya. Yakni menspesifikasi bangunan cagar budaya dan memastikan renovasi cagar budaya berjalan baik.
"TACB ini tidak bisa menjadi Raden Ngabehi, semuanya diurus oleh mereka. Maka dari itu, urgensi pembentukan BPCB adalah sesuatu yang harus diperjelas keberadaannya oleh Disbudporapar Kota Surabaya," pungkasnya.
Advertisement