Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Bukan Batasi Syiar
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bukan untuk membatasi syiar Islam.
“Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif,” kata Adib saat menjadi narasumber pada Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag, Selasa 22 Februari 2022.
Dia menjelaskan, pengeras suara masjid bukan satu-satunya sarana syiar Islam. Sebab, kemajuan teknologi informasi bisa dimaksimalkan sebaik-baiknya. Syiar Islam bisa disampaikan melalui media sosial.
“Kalau kita berbicara tentang syiar, bagaimana syiar Islam ini terbangun di tengah masyarakat tidak hanya melalui satu media saja, termasuk di dalamnya banyak sekali media yang bisa kita manfaatkan untuk menyiarkan bahwa Islam itu adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, memberikan pengayoman, perlindungan, serta kenyamanan,” jelasnya.
Keseimbangan Syiar Islam dan Kohesi Sosial
Adib kembali menegaskan, SE Menag 5/22 ini tidak ada maksud lain kecuali untuk menyeimbangkan antara syiar dan kohesi sosial di tengah masyarakat. “Salah satu tujuan dari edaran Kemenag ini adalah menciptakan kohesi sosial,” tegasnya.
Adib menambahkan, karena tujuan edaran Kemenag adalah menciptakan kohesi sosial, maka dalam menyosialisasikannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang kasar, tapi disampaikan dengan ramah, penuh tanggung jawab, dan sabar.
“Saya berharap, takmir-takmir masjid bisa memberikan contoh kepada masjid-masjid di sekitarnya. Di tingkat provinsi ada masjid raya, di tingkat kabupaten ada masjid agung, dan di tingkat kecamatan ada masjid besar, mereka bisa memberikan contoh bagi masjid dan musala di sekitarnya,” katanya.
Advertisement