Pedagang Sayur di Keputran Nyambi Pengedar Sabu-sabu
Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pedagang sayur di Pasar Keputran. Pria berinisial MJ ini nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. MJ mengaku nekat menerima barang haram itu sejak awal September lalu karena selama ini jualan sayurnya sepi pembeli.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Murunduri mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Pasar Keputran.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberap hari melakukan penelusuran, polisi akhirnya mendapatkan identitas tersangka.
Daniel mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka MJ di tempat parkir lantai dua Pasar Keputran. Ketika itu, pria 40 tahun itu hendak berjualan sayur di lapaknya. “Penangkapan di lantai dua parkiran Pasar Keputran Surabaya,” kata Daniel, Rabu, 29 September 2021.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka sempat tak mengaku jika dirinya seorang pengedar. Namun ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,23 gram.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 20 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 7,23 gram beserta bungkusnya,” jelasnya.
“Barang bukti lain yang diamankan, tiga bungkus klip plastik kosong, satu buah hp Samsung warna putih beserta simcardnya,” tambah Daniel.
MJ akhirnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut beserta bungkusnya dari salah seorang temanya. Kemudian, dirinya tinggal mengedarkan sabu-sabu itu ke para pelangganya.
“Tersangka MJ mendapatkan sabu-sabu yang kemudian akan dijual dari KC, yang masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Atas perbuatan, penjual sayur di Pasar Keputran itu di dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 11 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dan diancam pidana minimal 10 tahun penjara.