Pedagang Pentol Asal Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang pedagang pentol berinisial, AI, 34 tahun, tinggal di Jalan Tambak Asri, Surabaya, tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Pria asal Jalan Srikoyo, Malang itu, kini berurusan dengan polisi.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun membeli pentol di tempat kos pelaku.
Akan tetapi, kata Arief, pelaku tiba-tiba menarik korban untuk masuk ke dalam tempat kosnya. Ketika kejadian, tidak ada tetangga yang mengetahui, lantaran kondisi di sekitar lokasi sepi. "Korban berontak namun tersangka merayu dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban," kata Arief, kepada media, Senin, 12 September 2022.
Arief mengungkapkan, kelakuan bejat tersangka tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Mereka tidak sengaja melihat ponsel anaknya setelah ada pesan masuk dari seseorang.
Pesan singkat tersebut, lanjut dia, masuk melalui direct massage (DM) sosial media Instagram korban. Di sana, pelaku mengajak anak itu kembali melakukan hubungan intim di tempat kosnya. "Pesan itu isinya mengajak korban melakukan persetubuhan lagi,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban akhirnya geram dan melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Orang tua korban tidak terima sehingga melapor ke RT dan RW sehingga tersangka dibawa ke Polsek Krembangan dan akhirnya kami tangani," ucapnya.
Arief mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tubuh korban menunjukkan pernah mengalami pemerkosaan. Polisi pun langsung menahan tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. "Hasil visum menunjukkan korban mengalami pencabulan. Tersangka kami tahan di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.