Pedagang Pasar Induk Bondowoso Nunggak Sewa Kios Hampir Rp1 M
Ratusan pedagang yang menempati kios Pasar Induk Bondowoso, masih belum taat membayar pajak. Mereka menunggak pembayaran pajak restribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios pasar milik Pemkab Bondowoso beberapa tahun. Nilai tunggakannya mencapai hampir Rp1 miliar hingga 2021.
Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Syaefudin Zuhri mengatakan, tunggakan restribusi sewa kios pasar mencapai hampir Rp1 miliar hingga 2021, itu karena para pedagang Pasar Induk Bondowoso enggan membayar. Padahal, kios-kios Pasar Induk yang ditempati pedagang merupakan aset daerah dan berstatus hak pakai.
"Sehingga, pedagang yang menempati kios pasar induk wajib membayar restribusi sewa kios pasar. Tapi, selama ini ratusan pedagang di lantai atas dan lantai 2 enggan mambayar restribusi sewa kios pasar hingga tunggakannya hampir Rp1 miliar dan ini menjadi temuan BPK RI," kata Zuhri, Selasa 23 November 2021.
Menurutnya, Diskoperindag melalui UPTD Pasar sudah berupaya menagih restribusi sewa kios pasar ke pedagang. Bahkan, mencari solusi agar pedagang segera melunasi tunggakan restribusi sewa kios pasar itu.
"Mengingat, besaran retribusi sewa kios pasar cukup murah dan disesuaikan luas kios. Paling murah Rp27 ribu per bulan dan lebih Rp 27 ribu jika kios lebih luas," terangnya.
Kepala UPT Pasar Diskoperindag Bondowoso Didik Muriyanto menambahkan, ratusan pedagang menunggak pembayaran pajak restribusi sewa kios pasar mencapai hampir Rp1 miliar tersebut tidak hanya di Pasar Induk Bondowoso. Tapi juga para pedagang pemilik kios di pasar-pasar kecamatan yang menjadi aset daerah.
"Paling banyak menunggak membayar restribusi sewa kios pasar adalah pedagang Pasar Induk Bondowoso. Diskoperindag sendiri memutar otak mencari solusi agar para pedagang segera membayar restribusi sewa kios pasar. Sehingga masalah ini segera terselesaikan dan tidak terulangi lagi di tahun selanjutnya," tambah Didik.
Advertisement