Pedagang Pakaian Thrifting Bakal Dirazia Diskopindag Kota Malang
Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bakal segera melakukan razia terhadap pedagang pakaian bekas impor atau thrifting. Hal ini menyusul adanya aturan dari Pemerintah Pusat terkait peredaran pakaian thrifting (pakaian bekas) di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Salah satu barang yang masuk ketagori dilarang impor adalah pakaian bekas atau thrifting.
"Kan dari pusat memang sudah dilarang, nah kemudian kepolisian juga mulai menelusuri. Jadi kami juga akan mulai bergerak melakukan pendataan," ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi pada Selasa 21 Maret 2023.
Diskopindag mengatakan bahwa pendataan dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk melakukan deteksi awal terkait potensi adanya virus dalam pakaian bekas impor.
"Paling Minggu ini, segera kami periksa. Kalau ada yang bahaya membawa virus di pakaian bekasnya, itu akan jadi perhatian khusus, kami koordinasi dengan Dinkes dan Kepolisian juga," katanya.
Selain itu kata Eko, pihaknya juga bakal mencari jalan keluar dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait para pedagang pakaian thrifting yang notabene masuk dalam kategori Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM).
"Kan mereka juga pengusaha kecil ya, yang nanti dimana pemerintah pasti bijak lah dalam menyikapi hal seperti ini. Kami akan lihat dulu dilapangan seperti apa," ujarnya.
Advertisement