Pedagang Kaos di Mojokerto Nyambi Jualan Sabu
Saur Panahan alias Ucok 40 tahun, pedagang kaos yang di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, ditangkap Unit Reskrim Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka Ucok merupakan warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini menjadi pengedar narkoba baru sekitar dua bulan.
Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, tersangka ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di depan rumah kos, Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Saat awal penangkapan, dari tangan Ucok polisi mendapatkan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat setengah gram.
“Barang bukti awal satu poket sabu-sabu seberat setengah gram yang disembunyikan dalam tas selempang,” kata Ipda Suparno, Selasa 30 November 2021.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku yang berada di kawasan Dusun Jatisari, Desa Sumberjati, Kececamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Polisi kembali menemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam laci lemari televisi.
Adapun riciannya, yakni, lima poket sabu-sabu seberat 88,44 gram, 84,97 gram, 87,82 gram, 8,74 gram dan 3,47 gram. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku totalnya sekitar kurang lebih 272,46 gram sabu-sabu,” ujar Suparno.
Berdasarkan keterangan tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang baju Benteng Pancasila Kota Mojokerto dan menjadi pengedar narkoba sekitar dua bulan.
Ucok mengaku mendapat sabu-sabu dari rekanan bernama YB, warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat ini YB masih kabur dan sedang dilakukan pengejaran. “Pelaku YB kabur, kini dalam pengejaran. Kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan dan tersangka (Ucok) kini diamankan di Polsek Puri,” tandas Suparno.
Akibat perbuatannya, Saur dijerat Pasal 114 atau 112 KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.