Pedagang Eceran Turki Kena Denda Kalau Gunakan Tas Plastik
Pedagang eceran Turki akan mulai dikenakan denda jika menggunakan tas plastik, yang merusak lingkungan hidup, tindakan yang bertujuan mengurangi limbah yang tak bisa didaur-ulang.
Mulai Selasa, 1 Januari, semua pedagang eceran --termasuk mereka yang menjual barang mereka secara daring-- akan mulai menjual tas plastik dengan harga 0,25 lira Turki (0,05 dolar AS) per satu tas. Dari jumlah itu, sebanyak 0,15 lira Turki akan dialokasikan buat proyek lingkungan hidup.
Di Turki, antara 30 miliar dan 35 miliar tas plastik digunakan setiap tahun, kata Kantor Berita Anadolu --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa siang. Jumlah tersebut sama dengan 440 tas plastik per orang per tahun, kata Kementerian Urbanisasi dan Lingkungan Hidup.
Beberapa negara --termasuk Inggris, Jerman, Tanzania dan Botswana-- sudah mensahkan kebijakan serupa.
Sebagian negara juga telah melarang penggunaan jenis tertentu barang plastik sekali pakai, seperti alat pemotong, tas dan botol.
Tas plastik dapat memerlukan waktu 1.000 tahun untuk terurai, kata Mind Your Waste Foundation. Yayasan tersebut telah mengatakan sebanyak lima triliun tas plastik diproduksi setiap tahun di seluruh dunia, dan hanya satu persen yang didaur-ulang.
Ibu Negara Turki Emine Erdogan saat ini memimpin proyek nil-limbah di Turki, yang bertujuan mengurangi volume limbah yang tak bisa didaur-ulang.