Pedagang di Pasar Burung Kupang Edarkan Uang Palsu
Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap seorang pedagang di Pasar Burung Jalan Kupang atas dugaan pengedaran uang palsu. Polisi menemukan barang bukti senilai hampir Rp20 juta uang palsu siap edar.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula ketika pihaknya mendapat laporan seorang pembeli mendapatkan uang palsu di Jalan Kupang.
“Anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu di Pasar Burung Jalan Kupang, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Marji ketika dikonfirmasi, Minggu, 13 Maret 2022.
Mendapatkan laporan itu, kata Marji, pihaknya kemudian menangkap seorang pedagang yang diduga menyebarkan uang palsu tersebut, yakni Darmono, 45 tahun, warga Sukodono.
“Tersangka D diamankan sewaktu berada di pasar burung (tempatnya berjualan),” jelasnya.
Ketika diinterogasi di mobil, Darmono mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Putu, 62 tahun, yang tinggal di kawasan Rungkut.
“Kemudian, setelah dikembangkan kami mengamankan P di Jalan Rungkut. Setelah itu keduanya dibawa ke Polsek Tegalsari untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Marji mengungkapkan, tersangka Putu merupakan seorang pembawa uang palsu dari Jakarta, yang bernama Opa. Pelaku pembuat uang palsu tersebut saat ini dalam pengejaran.
"Putu ini kurir dari seseorang bernama Opa yang membuat uang palsu ini di Jakarta. Saat ini sudah kami tetapkan buron. Doakan cepat tertangkap," ujar Marji.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu yang siap untuk diedarkan, sebanyak 197 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp19.700.000.
“Usai diselidiki kami temukan uang palsu 197 lembar pecahan 100 ribu dari tangan D," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.