Tua Bangka di Kediri Cabuli Anak yang Pantas jadi Cucunya
Tua bangka di Kediri benar-benar tak tahu diri. Meski usianya sudah setengah abad lebih namun kelakuannya tak bisa dijadikan panutan untuk yang lebih muda. Tua bangka berkelakuan bejat itu sebut saja inisialnya KM. Usianya sudah 58 tahun.
KM tega mencabuli perempuan yang sebenarnya pantas menjadi cucunya. Anak menjadi korban itu sebut saja Duka. Usianya masih 12 tahun.
Duka menjadi korban pencabulan KM saat bertandang ke rumah neneknya di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Sudah menjadi hal lazim bagi Duka untuk bertandang ke rumah neneknya.
Namun sayang, saat bertandang ke rumah neneknya di Tarokan itu luput dari pemantauan orangtua maupun kerabat Duka. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh KM untuk mencabuli Duka.
Akhirnya Duka menjadi korban pencabulan KM sejak 2021 yang lalu. Seingat korban, KM sudah mencabuli Duka sebanyak lima kali.
Pasca dicabuli ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap putrinya tersebut. Dia kemudian mengorek keterangan dari anaknya tersebut. Akhirnya korban mengaku jika sudah dicabuli oleh KM.
Tak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, orang tua Duka melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi akhirnya menangkap KM.
Selain menangkap KM polisi juga menyita barang bukti yang dipakai saat kejadian, yaitu kaos lengan panjang, satu buah tanktop warna hitam, satu buah celana dalam dan satu buah celana panjang warna biru milik korban.
Polisi juga menjerat KM dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Iptu Henri Jumat, 3 September 2021.