Cabuli Pelajar SMP, Pedagang Bakso Kediri Dipolisikan
Melakukan perbuatan tidak senonoh dengan bocah di bawah umur, pedagang bakso ES, 18 tahun, warga Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, harus digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota Jumat 29 Mei 2020.
Perbuatan cabul ES dengan Bunga, berusia 16 tahun, diketahui setelah warga Bakalan Kecamatan Grogol menggerebek rumah pelaku, dan melaporkannya pada Polsek Grogol, pada Selasa 26 Mei, 2020, pukul 23.00. Karena usia korban masih 16 tahun sekaligus tercatat sebagai pelajar SMP, maka perkaranya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri Kota.
Pihak orang tua korban yang mendengar informasi jika anak gadisnya sedang diamankan warga, segera bergegas menemuinya. Merasa tidak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melapor ke Polres Kediri Kota.
Sebelumnya, antara korban dan pelaku saling kenal satu sama lain mengingat mereka dulu satu sekolah. Pelaku tak menuntaskan studinya di kelas VIII lantaran memutuskan untuk bekerja wiraswasta berjualan bakso.
"Kami amankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan hasil surat keterangan visum. Mereka ini menjalin hubungan pacaran selama tiga bulan," ujar petugas PPA Polres Kediri Kota.
Perbuatan tidak senonoh tersebut, semuanya dilakukan di rumah pelaku yang tinggal sendirian mengingat orang tuanya sedang berada di Jakarta. "Pelaku kan tinggal sendirian di rumahnya, kerabatnya ada di Jakarta," imbuh petugas.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Menurutnya pelaku bisa diancam pidana dalam pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Memang benar kejadiannya ada, kini masih ditangani unit PPA Polres Kediri Kota," Kata AKP Kamsudi 29 Mei 2020.