Tarif BPJS Tak Kunjung Turun, Pedagang Angkringan Surati Jokowi
Kusnan Hadi, seorang pedagang angkringan di Jalan Jembatan Merah Surabaya mengirim surat kepada Presidan RI, Joko Widodo. Surat yang dikirim sejak 8 April 2020 tersebut mempertanyakan mengapa tarif BPJS tak juga turun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materinya.
Pengiriman surat ini didasarkan pada tidak adanya perubahan tarif BPJS sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Februari 2020. Selain itu, tidak adanya respon dari BPJS walau Kusnan sudah menyerahkan berkas salinan keputusan MA pada 3 April 2020.
“Saya mengirim surat resmi ke presiden agar beliau sesegera mungkin mengekseskusi keputusan Mahkamah Agung. BPJS belum menurunkan iuran karena perpres lama tak dicabut” kata Kusnan melalui Whatsapp pada Rabu 15 April 2020.
Kusnan menjelaskan lebih lanjut, sebelumnya berbagai upaya telah dilakukannya agar tarif BPJS kembali pada harga yang sebelumnya. Seperti menuliskan surat terbuka pada presiden 1 April 2020 melalui Facebook.
Namun sayangnya, upayanya tidak pernah ditanggapi. Sementara itu, sudah seminggu terhitung sejak surat dikirim namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak presiden. “Hingga saat ini belum ada tanggapan” katanya.
Di sisi lain, pria yang sempat viral karena membagikan wedang uwuh gratis ini menegaskan mendesak presiden agar segera mencabut peraturan presidennya. Menurutnya warga terlalu lama jika diharuskan menunggu hingga tiga bulan agar iuran BPJS kembali kembali pada harga semula.
“Memang jika belum ada tindakan, setelah 90 hari akan kembali ke harga awal. Namun jika warga harus menunggu tiga bulan dulu, warga kan kasihan karena membayar dengan tarif baru. Itu bukan rezeki untuk warga, tapi untuk BPJS” katanya.
Setidaknya ada sembilan poin pertanyaan yang dikirimkan Kusnan pada orang nomor satu di republik ini.
Pertama, pada 1 Nopember 2019 sudah mengajukan gugatan uji materi peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 dan mengganti dengan peraturan sebelumnya, yaitu peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Kedua, pada 13 Nopember 2019 terdapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa berkas uji materi dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Ketiga, pada 27 Februari 2020 Mahkamah Agung memutuskan kemenangan kasus uji materi, sehingga iuran BPJS tidak dinaikkan dan kembali pada peraturan presiden No 82 tahun 2018.
Keempat, meskipun Mahkamah Agung sudah memutuskan tarif BPJS tidak naik tetapi ribuan peserta mandiri masih membayar dengan tarif yang baru.
Kelima, selaku penggugat banyak menerima keluhan dari peserta BPJS karena belum ada penurunan iuran.
Keenam, memohon kepada presiden karena kondisi ekonomi kian melemah di tengah pandemi corona.
Ketujuh, program pengurangan tarif PLN tidak sebanding dengan kenaikan tariff BPJS.
Kedelapan, jika belum ada tindakan dari pejabat tata usaha negara maka setelah 90 hari harga BPJS kembali pada peraturan lama. Namun, tiga bulan tersebut dianggap cukup lama dan memberatkan peserta BPJS yang harus membayar dengan tarif baru.
Terakhir, mendesak presiden untuk mengeluarkan revisi peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 dan menggantinya dengan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.