Pebisnis Senjata Api Ilegal Asal Banyuwangi Dibekuk di Jember
Pembeli senjata api rakitan berinisial PW ditangkap saat berada di Kecamatan Balung, Jember. Pria 43 tahun ini warga Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Polisi juga berhasil menangkap penjual berinisial SN. Pria 66 tahun ini warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, awalnya polisi menerima informasi rencana transaksi senjata api rakitan di Kecamatan Balung, pada tanggal 16 Juli 2023 lalu. Berbekal informasi itu, Tim Resmob Polres Jember melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka PW.
Polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan beserta 12 amunisi kaliber 22 dari tangan tersangka PW. Saat diinterogasi, PW mengaku mendapatkan senjata api tersebut dengan cara membeli kepada tersangka SN.
Dalam pengakuannya, PW membeli dua senjata api bersama temannya berinisial SH, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, seharga Rp 5,2 juta.
Dua senpi tersebut dibagi dua, satu dipegang oleh PW dan satunya dipegang oleh SH, yang kini masih DPO (daftar pencarian orang). Meski senpi sudah pindah tangan, namun pembayaran atas pembelian itu belum lunas. PW dan SH baru membayar Rp 3,9 juta.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan di Kecamatan Balung hingga akhirnya menangkap tersangka PW. PW ini membeli bersama SH kepada seseorang berinisial SN,” kata Hendry, Kamis, 20 Juli 2023.
Atas informasi tersebut polisi melakukan pengembangan ke Banyuwangi. Dalam pengembangan itu, polisi berhasil menangkap tersangka SN.
Saat diinterogasi, SN ternyata hanya sebagai makelar. SN menjualkan senpi rakitan milik tersangka berinisial GH, 35 tahun, warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Tersangka SN mendapatkan komisi Rp300 ribu setiap berhasil menjual satu pucuk senjata api rakitan.
Sayang, saat polisi mendatangi rumah GH, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya. GH dan SH hingga saat ini masih dalam proses pengejaran polisi.
Lebih jauh Hendry menjelaskan, menurut pengakuan tersangka senpi rakitan itu belum pernah digunakan. Sebab, PW membeli senpi itu juga untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam penjara seumur hidup.
“Tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Hendry.
Advertisement