PDSI Tandingan IDI
Sejumlah dokter mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sebagai organisasi profesi, pada Rabu 27 April 2022. PDSI resmi diakui oleh pemerintah melalui SK Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Kemunculan PDSI itu memicu polemik karena dinilai bagaikan menjadi tandingan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah ada selama ini.
Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dokter Jajang Edi Priyanti, Sp.B, memastikan organisasinya siap menampung mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto usai dipecat IDI. Selain itu, PDSI siap memfasilitasi penelitian terapi cuci otak yang sebelumnya ditentang IDI.
"Sebagai organisasi kedokteran, PDSI ingin menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan, Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," ungkap dokter Jajang.
PDSI memiliki tiga misi, pertama yaitu mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi dokter yang profesional. Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan, berwawasan Indonesia untuk dunia.
PDSI Vs IDI
1. Beda Kewenangan Terkait Izin Praktik Dokter
PDSI tidak memiliki kewenangan seperti IDI dalam menentukan standar kedokteran maupun rekomendasi terkait izin praktik dokter.
2. PDSI Butuh Izin Kemenkes
Untuk memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran, PDSI butuh pengakuan dari para dokter di seluruh Indonesia serta izin dari Kemenkes.
3. Dualisme Organisasi
Jika PDSI resmi menjadi organisasi profesi akan menimbulkan perbedaan dalam penafsiran mutu pembinaan etik dan bisa berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan.
Susunan Pengurus PDSI
Ketua Umum: Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS
Wakil Ketua: Prof dr Deby Susanti Pada Vinski , M. Sc, Ph.D
Sekum: dr Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes)
Wakil Sekretaris: Dr dr H Dahlan Gunawan M.Kes, MH, MARS
Bendahara Umum: dr Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad (K) RI, M.Kes
Wakil Bendahara: dr M Arief El Habibie, MSM
Dewan Pelindung: Dr dr Siswanto Pabidang, SH, MM
Dewan Pengawas: Dr dr Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad
Dewan Pengawas: dr Timbul Tampubolon, SH, MKK
Tanggapan Ketua IDI
Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi mengatakan, organisasi kedokteran harus tunggal. Menurutnya, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi kedokteran.
"Untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal," tegasnya.
Adib pun menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinyatakan bahwa ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sementara organisasi profesi, menurutnya, memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA) harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat," ujar Adib.
DPR Tanggapi Kemunculan PDSI Cegah Monopoli Izin Praktik
Anggota Komisi IX DPR Luqman Hakim mengapresiasi pembentukan PDSI selaku organisasi profesi kedokteran yang baru. Ia justru berharap semakin banyak pendirian organisasi serupa.
Menurut Luqman, semakin banyak organisasi terbentuk di kalangan dokter dan tenaga kesehatan diharapkan dapat menjadi sarana mereka meningkatkan kualitas layanan.
"Dengan banyak organisasi di dalam profesi dokter dan pekerja kesehatan lainnya maka tidak ada lagi monopoli organisasi dokter hanya oleh satu organisasi. Sehingga tidak ada lagi regulasi yang melindungi praktik monopoli dalam perizinan praktik dokter," kata Luqman kepada wartawan.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad menanggapi bahwa keberadaan PDSI yang dideklarasikan hari ini tidak perlu ditanggapi berlebihan.
"Sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi dan kebebasan berpendapat berserikat berkumpul dinaungi dan dapat payung hukum UUD 1945 sehingga kita tidak perlu berlebihan menanggapi ini, termasuk kalau para dokter membentuk suatu paguyuban dokter," kata Rahmad.