PDOI Jatim Sayangkan Pemutihan Tak Berlaku Bagi Taksi Online
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur (Jatim) menyayangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tidak membebaskan pajak kendaraan bermotor bagi taksi online. Diketahui, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bebaskan pajak kendaraan bermotor. Aturan ini berlaku bagi ojek online dan mikrolet. Ini dilakukan untuk meringankan bebas atas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Ketua Umum PDOI Jatim Herry Wahyu Nugroho menyatakan, kebijakan pembebasan pajak tersebut terkesan setengah-setengah. Padahal, taksi online juga terdampak dengan naiknya BBM subsidi.
“Padahal taksi online juga kena dampak dari kenaikan harga BBM. Jadi menurut saya, kebijakannya nanggung banget alias setengah-setengah," kata Herry ketika dikonfirmasi, Rabu, 21 September 2022.
Herry mengatakan, pengemudi taksi online sendiri juga tidak mengalami kenaikan tarif penumpang. Oleh karena itu, mereka juga membutuhkan bantuan dari Pemprov Jatim tersebut.
“Sedangkan dari regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada kenaikan tarif untuk taksi online,” jelasnya.
Meski demikian, pria yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama enam tahun itu tetap mengapresiasi program pemutihan. Program ini berlangsung sampai 15 Desember 2022.
Herry pun mengajak para ojek online untuk segera memanfaatkan bantuan pemerintah berupa pembebasan sanksi administratif PKB, bebas biaya balik nama kedua dan seterusnya.
“Jadi, rekan-rekan pengemudi taksi online bisa memanfaatkan program Pemprov Jatim tersebut sehingga dapat sedikit meringankan beban pengeluaran," ucapnya.
Sebelumnya, Khofifah mengungkapkan, pembebasan pajak tersebut menjangkau 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online. Dampaknya, mengurangi potensi pajak hingga mencapai Rp 9,5 miliar.
Lebih lanjut, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu menyebut pembebasan pajak berlangsung sejak 30 April hingga 15 Desember 2022 mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," tutupnya.