PDIP Tolak RUU Pilkada, Daftarkan Anies ke KPU 27 Agustus di Pilkada Jakarta
Anies Rasyid Baswedan diprediksi akan berlayar untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 lewat PDI Perjuangan (PDIP. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tidak menggubris Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui RUU Pilkada pada sidang paripurna Kamis 22 Agustus 2024.
Dijadwalkan PDIP akan mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calonn gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Sabtu 27 Agustus 2024 mendatang.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, partainya tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, salah satunya Anies Baswedan.
"InsyaAllah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan Kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya di kompleks parlemen, pada Rabu 21 Agustus 2024.
Dikatakan Masinton PDIP juga mengajak partai politik lain mengantar calon gubernur yang memenuhi syarat sesuai putusan MK yang diumumkan Hakim Konstitusi pada Selasa 20 Agustus 2024.
"Kami akan mendaftarkan. Juga ada partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silahkan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah Untuk kepentingan penguasa hari ini," tandasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada hasil putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, terutama dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
Advertisement