PDIP Pecat Kadernya Calon Bupati Malang Gunawan HS
Calon Bupati Malang, Gunawan HS dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Gunawan HS sebagai kader PDIP dianggap melakukan pembangkangan terhadap partai. Ia sebagai calon Bupati Malang tanpa restu partai. Sebaliknya, ia didukung oleh partai lain, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat.
PDIP telah memberikan rekomendasi kepada calon Bupati Malang, HM Sanusi dan Latifah Shohib. HM Sanusi adalah kader PDIP. Didukung oleh partai lainnya yakni PKB, Gerindra, PSI, NasDem, Gelora, dan PPP.
“Bahwa sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDIP pada Pilkada 2024, dengan mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai. Hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," urai Surat Keputusan resmi partai.
Selanjutnya, Gunawan HS dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. “DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai,” terangnya.
Sebagai informasi, Gunawan HS merupakan kader PDIP yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Pada pemilihan legislatif 2024 lalu pihaknya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Malang Raya, namun gagal.