PDIP Mulai Gulirkan Hak Angket soal Mahkamah Konstitusi
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket atas Mahkamah Konstitusi (MK). Menyusul atas putusan MK terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.
Menurut Masinton hak konstitusi yang dimiliki lembaga DPR harus digunakan. "Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton di kompastv, Selasa, 31 Oktober 2023.
Politisi PDIP itu menilai keputusan tersebut merupakan ancaman nyata. Demokrasi Indonesia akan dipartaruhkan di masa depan. “Hari ini ada ancaman yang sangat serius terhadap amanat reformasi dan tegakknya konstitusi dan demokrasi kita,” ujar dikutip dari masinton.id, 31 Oktober 2023.
“Ini bukan soal menang dan kalah, tetapi putusan MK itu adalah putusan kaum tiran yang ingin memaksakan pelanggengan kekuasaan,” ujarnya lagi.
Batas minimal usia memperbolehkan seseorang maju dalam kontestasi Capres dan Cawapres yang belum genap berumur 40 tahun. Dengan catatan pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.
Keputusan ini mengacu pada majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Sebagai informasi, Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo.
Adapun penolakan batas usia maksimal 70 tahun disebut-sebut untuk melanggengkan Prabowo maju sebagai Capres lagi untuk keempat kalinya. Saat ini usia Menteri Pertahanan menginjak 72 tahun.
Bagi Masinton Pasaribu hal ini sangat berbahaya. Karena menurutnya ini bertentangan dengan proses demokrasi. ““Bahayanya apa, bahayanya adalah kita semua tidak ada dalam menyelenggarakan proses demokrasi ini,” tutupnya.