PDIP Jatim Minta Kader Copoti Alat Kampanye selama Masa Tenang
Memasuki masa tenang, alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun tak boleh dipasang di area publik. Namun Bawaslu dan Satpol PP sering kewalahan menurunkan APK milik kontestan Pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun memerintahkan kader dan simpatisan untuk mencopoti APK selama masa tenang.
Instruksi itu salah satunya disampaikan oleh Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Said menegaskan, partisipasi aktif dari para caleg maupun anggota partai dalam menjaga kebersihan dan keteraturan APK sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif jelang pencoblosan.
"Kita tunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan setempat dengan partisipasi turun ke jalan keliling. Kader PDI Perjuangan ikut membantu untuk membenahi dan membereskan seluruh Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang di daerah masing-masing," katanya, dikutip dari Detik, Senin 12 Februari 2024.
Diketahui APK masih banyak bertebaran di berbagai sudut kota dan kabupaten di Jawa Timur, selama masa tenang. Pantauan reporter Ngopibareng, kondisi ini salah satunya juga terjadi di Surabaya. Aparat di kota pusat pemerintahan Provinsi Jawa Timur ini mengaku kewalahan, harus mencopoti APK yang jumlahnya sangat banyak.
Bila APK berhasil dicopot, tim yang terdiri dari Bawaslu dan Satpol PP juga tidak berhak atas poster, banner atau APK apapun milik kontestan Pemilu 2024. Mereka berhak mengambil kembali APK mereka, setelah dicatat dalam berita acara.
Sementara, Indonesia memasuki masa tenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari. Mulai 11 Februari 2024 hingga H-1 Pemilu atau 13 Februari 2024.
Selama masa tenang ini, seluruh peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, dilarang untuk kampanye pun melakukan berbagai aktivitas politik yang bisa memengaruhi opini publik, termasuk berkampanye menggunakan alat peraga.