DPRD Surabaya Minta MK Segera Putuskan Er-Ji Menang Pilwali 2020
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Surabaya mengawal pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji menghadapi sengketa Pilkada Surabaya 2020 yang kini masuk sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 2 Februari 2021.
"Kami mendukung MK segera memutuskan Eri-Armuji sebagai pemenang Pilkada Surabaya," kata Ketua FPDIP DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, Senin 1 Februari 2021, sesuai rilis yang diterima ngopibareng.id.
Selain itu, pihaknya meminta MK segera menolak tuntutan paslon Mahfud Arifin dan Mujiaman karena dinilai tidak ada bukti mendasar yang mampu menggagalkan hasil Pilkada Surabaya 2020.
Syaifudin mengatakan dalam tuntutannya, Machfud-Mujiaman tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai obyek perkara yang semestinya menjadi syarat formil permohonan sengketa Pilkada di MK. Bahkan juga tidak ada argumentasi tentang kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Paslon Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.
Kuasa Hukum Eri-Armuji Arif Budi Santoso menyoroti soal tuntutan pemungutan suara ulang di seluruh Surabaya alias pilkada ulang. Padahal, di setiap tingkatan, Machfud-Mujiaman memiliki saksi, mulai tingkat TPS sampai kota.
"Semua tahapan rekapitulasi tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan. Jadi mengapa sekarang menuntut?" ujarnya.