PDIP Banyuwangi Siapkan Calon Pengganti Sugirah di DPRD
Bakal calon Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Sesuai aturan, Sugirah harus mengundurkan diri dari anggota legislatif karena resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendampingi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas di Pilkada 2020.
"Kemarin pada saat mau mendaftar (sebagai calon Wakil Bupati) sudah mengajukan pengunduran diri," jelas Ketua DPC PDIP Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Selasa, 8 September 2020.
Saat ini, menurut Made, DPC PDIP Banyuwangi sedang menyiapkan pengganti Sugirah untuk proses pergantian antar waktu (PAW). Siapa penggantinya, kata Made, masih akan dilaporkan ke DPP PDIP.
"Masalah penggantinya nanti kita lapor ke DPP, kita rapat DPC dulu. Nanti kita kirim ke DPP dulu," tegasnya.
Berdasarkan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, PDIP berhasil memperoleh tiga kursi di Dapil Banyuwangi 4. Kursi pertama diraih Patemo dengan perolehan 12.071 suara, kursi kedua ditempati Sugirah yang mendapatkan 5.946 suara, dan kursi ketiga diraih Yayuk Banar Sri Pangayom yang meraih 4.527 suara.
Pada urutan keempat perolehan suara ada nama Andik Santoso dengan perolehan sebanyak 4.450 suara. Sedangkan diurutan kelima ada nama Eko Hariyono dengan perolehan suara sebanyak 3.825 suara.
Made menambahkan, sesuai peringkat perolehan suara pada pemilihan legislatif lalu, di bawah Sugirah ada nama Andik Santoso. Namun Andik Santoso saat ini sudah menjadi Kepala Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.
"Namun dia (Andik Santoso) sudah jadi Kepala Desa. Sebelum mencalonkan diri sebagai Kepala Desa kan ada pengunduran dari sebagai anggota partai," tegasnya.
Dengan demikian, Andik Santoso tidak bisa menggantikan posisi Sugirah sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Yang berhak adalah caleg yang memperoleh suara pada urutan kelima, yakni Eko Hariyono.
"Yang berpeluang pak Eko (Hariyono). Nanti kita kirim ke DPP dulu," ungkapnya.