PDI-P Kota Malang Layangkan Aduan Pembakaran Bendera ke Polisi
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Kota Malang melayangkan surat aduan kepada Polresta Malang Kota terkait insiden pembakaran bendera partai berlambang banteng tersebut di Jakarta.
DPC PDI-P Kota Malang berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa segera menangkap pelaku pembakaran bendera partai tersebut karena dianggap telah menghina PDI-P.
"Kehadiran kami bersama 15 pengurus lengkap untuk membuat pengaduan resmi unjuk rasa pada 24 Juni lalu, yang berimbas kepada pembakar bendera partai," ujar Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Riandiana Kartika pada Rabu 1 Juli 2020.
Made menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengajukan surat pelaporan karena secara delik hukum kasus pembakaran bendera partai PDI-P berada di Jakarta.
"Kami hanya bisa membuat pengaduan beserta barang bukti yang kami miliki, berupa foto-foto pembakaran di media massa," ujarnya.
Pengajuan surat pengaduan tersebut, terang Made, juga merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh kadernya yang ada di daerah.
"Instruksi Ibu Ketua Umum jelas, agar seluruh kader menempuh jalur hukum dan tidak ada tindakan kekerasan atau balas dendam kepada oknum-oknum yang ingin melecehkan PDI Perjuangan," jelasnya.
Surat pengaduan tersebut juga sekaligus sebagai bentuk desakan kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz, agar segera menindak tegas dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran bendera partai.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan dan Organisasi Partai DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Ahmad Wanedi, menambahkan, bahwa aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan merupakan tindakan provokatif untuk menyudutkan PDI-P.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi yang mengakui hukum sebagai panglima tertinggi harus dijadikan pijakan dalam menyampaikan dan mengekspresikan segala bentuk aspirasi.
"Mengenai pembakaran bendera PDI Perjuangan sangat disayangkan, dan tindakan tersebut merupakan upaya memecah belah bangsa. PDI Perjuangan sebagai partai yang selalu konsisten dalam memperjuangkan demokrasi berlandaskan konstitusi dan hukum memilih jalur hukum terhadap pelaku pembakaran bendera partai," tutupnya.
Pembakaran bendera partai tersebut bermula ketuka Aliansi Nasional Anti Komunis menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR-RI. Mereka menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Karena jalannya demontrasi memanas, massa aksi tersebut kemudian membakar bendera berlogo palu arit yang merupakan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam peristiwa tersebut, bendera PDI-P juga turut dibakar.