Dokter Hewan Masih Kesulitan Dapat Surat Izin Praktek di Daerah
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dr Muhammad Munawaroh mengatakan bahwa dokter hewan harus go Internasional.
"Kita punya banyak guru besar di Indonesia. Tapi belum banyak yang tampil di Internasional. Dengan terbentuknya PDHI, ke depan diharapkan banyak dokter hewan yang berbicara di Internasional," katanya dalam acara konsolidasi kemajuan dunia perternakan bersama fakultas kedokteran hewan (FKH) Universitas Airlangga, Selasa, 27 November 2018.
Munawaroh menambahkan dokter hewan sebagai sebuah produk harus mampu menjual dan memasarkan produk tersebut ke luar negeri, melihat banyaknya potensi dokter hewan beserta para guru besarnya.
Ia juga mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki jaringan di tingkat Internasional seperti FAO, FAFA, WASAVA, sehingga nantinya PDHI akan berkembang menjadi organisasi yang baik.
"Faktor utama yang membuat dokter hewan jarang tampil di ruang Internasional, karena Indonesia masih dianggap low profile," katanya.
Karena itu, lanjut Munawaroh, PDHI ingin membawa para guru besar untuk tampi di Internasional. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap permasalahan kedokterhewanan.
Dalam konsolidasi ini, Munawaroh juga menyinggung soal perijinan praktek dokter hewan yang masih banyak mengalami kendala.
"Untuk praktek, itu ramahnya dinas terkait. Ironisnya dinas belum punya peraturan. Jadi, soal praktek kita menerapkan SIP (Surat Ijin Praktek)," kata lulusan Universitas Gajah Mada (UGM).
Minawaroh memahami dilematis sebagai dokter hewan yang sampai saat ini belum bisa praktek, padahal mereka menginginkan izin praktek itu segera diatur pemerintah.
Menurutnya, kendala SIP itu ada pada pemerintah daerah setempat. Karena beberapa kabupaten belum mempunyai Perda, Perwali, Pergub yang mengatur tentang syarat untuk mengajukan SIP dokter hewan.
"Padahal pada undang-undang permentan (Peraturan Menteri Kesehatan), SIP bisa dikeluarkan oleh bupati atau wali kota," katanya.
Karena itu, kata Munawaroh, PDHI ke depan harus mendatangi instansi terkait untuk memberi contoh SIP. Karena, menurutnya beberapa dokter di luar Surabaya sudah banyak memgantongi ijin praktek.
"DKI misalnya, untuk pengajuan SIP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Itu lebih efisien menurut saya," katanya.
Sementara Dekan FKH Unair Prof Pudji Srianto mengapresiasi atas terbentuknya kepengurusan PDHI. Dan berharap ke depan para dokter hewan mudah dalam mengantongi izin praktek. Dengan demikian dokter hewan bisa leluasa berkiprah di dalam maupun di luar negeri.
"Semoga PDHI mampu memasarkan mereka dengan baik. Sehingga ada yang bisa tampil di pertemuan tingkat Internasional," kata Pudji. (pit)
Advertisement