PDAM Surabaya Diproyeksikan Jadi Perseroda atau Perumda
Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM Surya Sembada telah disahkan. Tujuan pembentukan pansus tersebut adalah untuk menyusun perda terkait PDAM Surya Sembada yang masih berbadan hukum Perusahaan Daerah (PD).
Rencananya, PDAM Surya Sembada akan berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang berbentuk Perseroda ataupun Perumda.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu Utama menjelaskan, perubahan badan hukum PDAM Surya Sembada menjadi BUMD sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019.
"Berdasarkan draft raperda tersebut, kami mengusulkan perubahan, maka pansus kemudian dibentuk untuk menyusun perda dan kami mengusulkan mengubah status PDAM Surya Sembada menjadi perusahaan umum daerah (Perumda)," ungkap Arief, Selasa 14 Mei 2024.
Walaupun pihaknya bersama Pemkot Surabaya sepakat agar PDAM berbadan hukum Perumda, namun keputusan akhir sepenuhnya tetap berada di tangan pansus yang dikomandoi oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Saat PDAM Surya Sembada diubah menjadi perumda, maka tidak akan ada perubahan filosofis yang berarti. Sementara jika menjadi perseroda, maka kepemilikan PDAM dapat diserahkan kepada masyarakat, dengan Pemkot Surabaya tetap memegang minimal 51 persen kepemilikan.
"Keputusan akhir tetap di tangan pansus dan akan kita lihat perkembangan dari kerja pansus dan pastinya akan mengundang ahli dan menyiapkan kajian-kajian terkait," ucap Arief.
Terpisah, Ketua Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Anas Karno mengatakan, pihaknya sesegara mungkin akan mengadakan rapat untuk membahas perubahan badan hukum dari PDAM.
"Kita akan jadwalkan untuk rapat-rapat tersebut dan pastinya akan mendapat masukan dari para ahli. Keputusannya nanti semoga menjadi lebih baik untuk warga Surabaya karena PDAM ini harus kita jaga asetnya," ungkap Anas.
Mengenai perubahan badan hukum PDAM Surya Sembada menjadi perumda atau perseroda, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengatakan perubahan tersebut tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.Namun tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kepentingan seluruh warga Kota Surabaya.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka tidak profit saja yang dipikirkan tapi benar-benar untuk kepentingan warga Kota Surabaya. Kita akan tunggu materi dari PDAM dan pemkot akan kita gelar (rapat) Insya Allah mulai pekan ini," pungkasnya.