PDAM dan Guru Besar ITS Usulkan Kenaikan Tarif PDAM Surabaya
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember Kota Surabaya, Prof. Joni Hermana mendesak Pemkot Surabaya untuk melakukan kenaikan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pasalnya, sejak 17 tahun lalu tarif air bersih di Surabaya tak mengalami kenaikan sama sekali. Hal ini sekaligus menanggapi SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jawa Timur pada tahun 2022.
Dalam kajiannya mantan Rektor ITS periode 2015 sampai 2019 ini mempertanyakan apakah tarif pelanggan yang diberlakukan saat ini sudah cukup adil untuk diterima oleh masyarakat. Artinya, pelanggan penerima air atau penerima subsidi apakah telah menggunakan air secara adil tidak.
"Secara prinsip karena murah dan mereka adalah keluarga miskin, dalam perhitungan yang wajar, seharusnya penggunaannya sedikit. Tapi ada beberapa yang penggunaannya tinggi, bahkan ada pula yang berganti status, ini yang harus segera disesuaikan," kata Master Bidang Sanitasi dari Universitas Ghent Belgia, yang ditemui di ITS, Selasa, 22 November 2022.
Alasan lainnya yang mendorong adanya kenaikan tarif air adalah kondisi yang mendekati water crisis. Dengan adanya kenaikan tarif, akan mendorong masyarakat untuk lebih hemat atau berhati-hati dalam penggunaannya.
"Sebab, tugas PDAM adalah melayani kebutuhan air dan bukan menjual air, Maka, harus mengontrol dan mengendalikan air supaya masyarakat menggunakan air secara hemat untuk menjaga keberlanjutan dari sumber daya air tersebut," ungkapnya.
Ketiga, diharapkan dengan adanya kenaikan tarif pemeliharaan juga menjadi lebih baik. Dari segi kualitas dan air hingga perawatan pipa juga akan menjadi lebih baik.
"Ini yang menurut saya harus diperhatikan agar proses pelayanan air bisa berlangsung,” ujar dia.
Di sisi lain, inflasi dan kenaikan harga, menyebabkan beban yang ditanggung PDAM menjadi lebih besar. Sehingga secara tidak langsung yang dilakukan PDAM akan berdampak besar dikemudian hari.
Oleh sebab itu, Prof Joni berpesan kepada PDAM Surya Sembada dengan adanya kenaikan tarif kualitas air harus menjadi lebih baik karena pemeliharaan betul-betul dilakukan secara wajar, agar kualitas yang diperoleh akan menjadi lebih baik.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu mengatakan, tarif terbaru air bersih sudah sesuai dengan SK Gubernur.
"Tarif lama sebesar Rp 600 per meter kubik menjadi Rp 2. 659 per meter kubik. Ini yang kita ajukan ke walikota," terangnnya.
Sementara untuk sasaran subsidi air dan besarannya berapa masih dalam kajian Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Kapan ditetapkan itu juga hak walikota, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November 2022,” tandasnya.