PD Pasar Masih Lalukan Sosialisasi Aplikasi SIMIRAH ke Pedagang
Pembelian Minyakita untuk pedagang pasar di Surabaya harus melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Masalahnya, masih banyak pedagang yang belum bisa mengakses aplikasi tersebut karena keterbatasan pengetahuan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PD Pasar Agus Priyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi SIMIRAH kepada pada pedagang pasar.
"Jadi masih tahap sosialisasi dulu. Nanti mungkin datanya dikumpulkan di PD Pasar, baru akan di aplikasikan ke pedagang pasar," terangnya Rabu, 15 Februari 2023.
Bukan hanya itu, Agus juga memiliki solusi lain apabila pedagang tidak bisa mengakses aplikasi tersebut. Caranya, mereka bisa mengumpulkan data ke PD Pasar, untuk selanjutnya pihaknya yang menyampaikan ke distributor terkait kebutuhan Minyakita.
"Jadi nanti pedagang-pedagang itu kumpulkan datanya ke pasar terkait, nanti dari pasar ini ngomong ke distributornya bahwa pasar ini butuh berapa. Tetap pakai aplikasi, nanti dibantu PD Pasar," terangnya.
Sementara ini, tambah Agus, untuk pasar wilayah timur baru dua pasar yang mendapatkan sosialisasi. Untuk pasar lainnya masih dalam proses.
Jual di Atas HET
Ditanya mengenai pedagang yang menjual Minyakita di atas HET, Agus baru mendapatkan informasi satu pedagang di Pasar Tambakrejo.
Untuk diketahui, Ngopibareng.id juga masih menemukan pedagang di Pasar Pucang yang menjual Minyakita di atas HET lantaran mendapatkan stok minyak dari agen.
"Coba nanti kami cek ke lapangan, karena ada satu toko itu tadi, dia bilang alasannya karena belinya dulu emang sudah mahal," jelasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Agus menegaskan tidak ada sanksi secara tegas, hanya akan dilakukan sosialisasi ke pedagang agar menjual Minyakita sesuai HET.
"Jika mereka bandel maka kami laporkan ke satgas pangan," imbuhnya.
Agus menambahkan, terkait pembelian Minyakita kepada para pedagang, pihaknya tidak membatasi. Hal ini berkaitan dengan kemampuan pedagang untuk membeli.
"Jadi yang mengajukan kuota itu pedagang, bukan PD Pasar. Jangan sampai mereka nanti ajukan berapa, terus tidak ada kemampuan membayar. Berkaitan dengan cashflow mereka itu, kami tidak membatasi," tandasnya.
Advertisement