PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Rumah Sakit Jadi Rugi?
Kebijakan tes PCR untuk syarat naik pesawat terus menuai pro dan kontra. Menyusul kebijakan tersebut Presiden Jokowi memerintahkan penurunan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.
Menanggapi hal ini Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim pun belum banyak berkomentar mengenai aturan tersebut, karena pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saya Ketua PERSI melihat aturan tersebut melalui media elektronik, nanti kita menunggu kalau ada edaran dari Kemenkes ya kita ikuti, walaupun pasti itu," Ketua PERSI Jatim, dr Dodo Anando MPh Senin, 25 Oktober 2021.
Dodo mengatakan, pada prinsipnya RS di Jatim akan mengikuti perintah Presiden. Maka, mau tidak mau, harus bersedia menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu.
Menurutnya, hal ini tak lepas dari kebijakan PCR menjadi syarat naik pesawat terbang, di mana sebelumnya bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Saat ini kita menunggu edaran resmi dari Kemenkes saja, walaupun sudah tahu tapi tetap menunggu. Biasanya sehari langsung keluar (SE dari Kemenkes), ini tadi disampaikan, harapannya hari ini bisa keluar," terangnya.
Saat ditanya apakah RS di Jatim tidak mengalami kerugian, Dodo enggan berkomentar. Akan tetapi, penerapan harga baru tes PCR tentunya sudah ada perhitungan dari Kemenkes.
"Kita sudah ada edaran menteri kan mesti ada perhitungan-perhitungan tertentu. PERSI Jatim sementara tidak komen dulu, kita tunggu SE Kementerian, terus nanti bagaimana dengan RS," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga pernah memerintahkan harga PCR untuk turun. Pertama turun ke harga Rp 900 ribu, kedua turun lagi ke Rp 495 ribu dan ketiga menjadi Rp 300 ribu.
Advertisement