PCR Tidak Jadi Syarat Wajib Perjalanan Domestik di Bandara Juanda
Hasil tes PCR tidak menjadi syarat wajib perjalanan domestik di Bandara Internasional Juanda. Penumpang harus mendapat vaksin dosis kedua atau booster. Kebijakan terbaru itu diterapkan sejak Selasa, 8 Maret 2022.
Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro menjelaskan, jika calon penumpang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus tetap menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen selama 3x24 jam.
"Hasil tes PCR atau Antigen tidak menjadi syarat wajib perjalanan domestik di Bandara Juanda sejak kemarin," ucap Yuris, Rabu 9 Maret 2022.
Masih dikatakan Yuris, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, juga berlaku bagi semua penumpang perjalanan domestik di Bandara Internasional Juanda. Bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, bisa melakukan perjalanan di Bandara Internasional Juanda namun harus didampingi oleh keluarganya.
"Untuk anak-anak tidak diwajibkan tes PCR atau Antigen. Namun harus ada pendampingan dari orang tua atau orang dewasa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yuris menjelaskan, pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah," pungkasnya.