PCR dan Antigen Perjalanan Domestik Dihapus, Kecuali Kondisi Ini
Per Selasa hari ini, 8 Maret 2022, perjalanan domestik menggunakan moda transportasi apapun, tidak membutuhkan PCR dan Antigen. Kecuali pada penumpang dengan kondisi tertentu.
Tanpa PCR dan Antigen
Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto itu, menyatakan bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah vaksin dua dosis, tak perlu melampirkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Ngopibareng.id.
Wajib PCR dan Antigen
Namun keterangan negatif PCR dan Antigen tetap dibutuhkan bagi pelaku perjalanan dengan sejumlah kondisi. Di antaranya mereka yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19. Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, PCR atau Antigen juga wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin.
Namun, aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dikutip dari cnnindonesia.com.
Advertisement