PCNU Surabaya: Dilarang Bawa Nama NU untuk Politik Praktis
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya, memperbolehkan anggotanya berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, tanpa membawa nama organisasi.
Ketua PCNU Surabaya, KH Umarsyah mengatakan, pihaknya tak membatasi apabila ada anggotanya yang ingin masuk dalam politik praktis. Sebab, hal itu merupakan hak pribadi.
"Terpenting tidak membawa nama organisasi. Sila kalau mau berpartai tapi jangan bawa-bawa nama organisasi," kata Umarsyah, kepada media, Senin, 22 Mei 2023.
Umarsyah menyebut, peringatan itu sudah berulang kali diucapkan oleh Ketua PBNU, KH Cholil Yahya Staquf, dalam berbagai kesempatan. Perkara tersebut juga dipahami partai politik (parpol).
"Ada peringatan kalau masih bandel juga, mau tidak mau kita harus tegas untuk mengambil tindakan. Nanti dia akan memilih aktif di kepengurusan NU atau aktif di parpol," jelasnya.
Meski demikian, kata Umarsyah, ke depannya NU tetap bekerja sama dengan pihak pemerintahan. Akan tetapi bantuan tersebut berupa kelembagaan, bukan secara perorangan. "Kami tidak akan menolak bekerja sama dengan pemerintah, bukan program politik pribadi, kalau untuk pribadi kita tidak," ujar dia.
Umarsyah mengungkapkan, kerja sama yang dimaksud adalah dalam hal penyelenggaraan program milik pemerintah. Bukan perkara kepentingan politik praktis antar pribadi atau golongan. "Buat NU prinsip kita harus bisa bekerjasama dengan pemerintahan, kita tidak akan pernah menghindar," ucapnya.
Kita tidak mau menjadi instrumen politik oleh siapapun itu, tetapi kita siap menjadi mitra kerja dalam pelaksanaan program, apalagi program peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Advertisement