PCNU dan Pemkab Pasuruan Gelar Seminar UU Pesantren
Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Pasuruan dan Pemkab Pasuruan menggelar Seminar Undang-Undang Pesantren, yang dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Rabu 30 Oktober 2019.
Seminar dibuka langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf. Hadir dalam acara itu, diantaranya Rois Suriah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Muzakki Birrul Alim; Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin; Ketua PCNU Bangil, KH Sobri Sutroyono; Katib PCNU Kota Pasuruan Gus Muhammad Nailur Rahman; serta Ketua RMI PBNU KH Abdul Ghofarozzin.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad bersyukur dengan disahkannya UU Pesantren. Utamanya, baik formal maupun nonformal, semua lulusan pesantren diakui sama dengan lulusan pendidikan formal.
"Setelah dinyatakan lulus ujian, lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi. Baik yang sejenis maupun tidak sejenis maupun mendapatkan kesempatan kerja," katanya.
Ditegaskan Irsyad, sebelum disahkan UU Pesantren, Pemkab Pasuruan telah menyiapkan banyak program maupun anggaran yang arahnya dipergunakan untuk keberlangsungan pondok pesantren.
Salah satunya adalah Inovasi "Pelasan" alias Pelatihan Santri. Pelasan adalah sebuah kegiatan yang melibatkan para santri agar tak hanya pintar mengaji saja, melainkan menjadi santri yang berdaya saing tinggi, melalui pelatihan dan ketrampilan berkelanjutan.
"Kita ingin memberdayakan para santri untuk memiliki jiwa entrepreneur yang tinggi. Itu penting sekali, karena ketika santri sudah lulus, maka akan terjun di masyarakat. Bukan hanya sebagai Pendakwah saja, tapi bisa memiliki usaha, ketrampilan yang intinya berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional," katanya.
Lebih lanjut Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Irsyad Yusuf menjelaskan, keberadaan Ponpes di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai objek dan subjek pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Pondok pesantren merupakan bagian kearifan lokal yang menjadi perhatian bagi Pemkab Pasuruan. Khususnya dalam rangka memajukan SDM para santri melalui pendidikan karakter.
"Saya berharap dari seminar ini pada akhirnya ada rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Pasuruan untuk menjadi dasar dalam menyusun dan memberdayakan Pesantren. Dan juga bisa menjadi contoh dan replikasi dari berdayanya pesantren di Indonesia, untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional," katanya.
Sementara itu, Gus Abdul Ghofarozzin mengatakan, fungsi pesantren dalam dalam UU Pesantren adalah dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Selain fungsi pendidikan dan dakwah, UU Pesantren menjelaskan bahwa salah satu peran pesantren yang sangat penting yang selama ini dijalankan adalah pemberdayaan masyarakat.
Ini yang berbeda dengan lembaga pendidikan umum. Pesantren atau para pengasuhnya adalah sekaligus tokoh dan penggerak masyarakat, agen perubahan dalam pengertian yang sebenarnya.
"Dalam hal pemberdayaan masyarakat, pesantren perlu terintegrasi dengan pemerintah daerah, apalagi sekarang pemerintah mempunyai anggaran besar dalam bentuk dana desa. Nah, itu salah satu contoh yang bisa diperhatikan," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement