PCNU Banyuwangi Apresiasi Pencabutan Perpres Legalisasi Miras
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi mengapreasi pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur investasi penanaman modal untuk minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
"Saya sebagai Ketua PCNU mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya dan mengapresiasi kebijakan presiden yang telah mencabut item yang ada di dalam Perpres itu," ujar Ketua PCNU Banyuwangi, KH M Ali Makki Zaini, Selasa, 2 Maret 2021.
Keputusan Presiden Jokowi ini menurutnya wujud dari kepekaan Presiden atas aspirasi masyarakat. Sehingga apa yang disuarakan masyarakat langsung didengar oleh Presiden yang sudah menjabat untuk periode yang kedua ini.
"Berarti pak Jokowi peka terhadap suara dari bawah," tegasnya.
Dia menambahkan, pembangunan ekonomi memang harus memperhitungkan berbagai faktor. Termasuk membangun jiwa dan moral masyarakat yang sehat.
"Dan memang kalau melihat lagu Indonesia Raya, bangunlah jiwanya bangunlah badannya, bahwa petimbangan moral itu di kedepankan dibanding dengan sekedar pertimbangan fisik," tegasnya.
Sebelumnya, PCNU Banyuwangi menyatakan menolak kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab minuman keras bisa menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.
Penolakan ini, didasarkan pada kaidah fiqih yang mengajarkan mencegah mafsadah lebih dikedepankan daripada mendatangkan maslahat. Selain itu peredaran minuman keras sudah jelas diharamkan oleh agama.
"Bahwa tidak ada dalam ajaran agama yang menghalalkan minuman keras," tegas Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi, Kyai Sunandi Zubaidi.
Advertisement