PBNU Siap Rangkul Eks-HTI, PBNU Tegaskan: Islam dalam Bingkai NKRI
"Mari bergabung dengan NU untuk wujudkan dakwah Islam yg damai dan toleran dalam bingkai NKRI dan Pancasila".- Helmy Faishal Zaini, Sekjen PBNU
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi Islam terbesar Indonesia konsisten bersikap. Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Helmy Faishal Zaini mengajak eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk bergabung usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa organisasi tersebut dilarang berada di Indonesia.
"Mari bergabung dengan NU untuk wujudkan dakwah Islam yg damai dan toleran dalam bingkai NKRI dan Pancasila," tukas Helmy melalui siaran pers diterima ngopibareng.id, Selasa (8/5/2018).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan tersebut sekaligus menegaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nr. AHU-30.AH.01.08/2017 yang mencabut status hukum HTI dan menempatkan organisasi Islam radikal itu dalam daftar ormas terlarang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana menilai surat keputusan Menkuhmah sudah sesuai prosedur. Sebab itu PTUN "menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Tri Cahya saat pembacaan putusan.
HTI menggugat keputusan Kemenkumham pada 13 Oktober 2017 silam karena melanggar azas keterbukaan dan kecermatan. Pemerintah dianggap lalai memberikan penjelasan dan hanya menggunakan Pasal 17 UU No. 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakat sebagai dasar keputusan. HTI lalu menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham, Freddy Harris, berdalih meski mencantumkan Pancasila sebagai dasar organisasi, kegiatan dan aktivitas HTI justru mencederai lima sila dalam dasar negara tersebut. "Mereka mengingkari AD/ART sendiri," katanya.
Hizbut Tahrir adalah organisasi Islam yang aktif di 50 negara dan bercita-cita mendirikan negara agama berdasarkan Khilafah. Organisasi ini didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani di Yerusalem. HTI saat ini merupakan organisasi terlarang di hampir semua negara Arab, kecuali Libanon, Yaman dan Uni Emirat Arab.
Menurut Helmy, warga NU tidak akan keberatan menerima eks anggota HTI berada dalam organisasi yang sama.
Dia mengatakan eks anggota HTI hanya sesat dalam memandang politik lantaran ingin mendirikan negara Islam. Namun mengenai pemahaman keagamaan, kata Helmy, eks anggota HTI memiliki pandangan yang sama. Maka tidak akan jadi masalah bagi warga NU jika harus bersandingan dengan eks anggota HTI.
"HTI kan sesatnya dalam politik. Mengenai pemahaman keagamaan yang lain tidak ada masalah, seperti sholatnya, kiblatnya, Quran dan nabinya sama," ujar Helmy.
Di sisi yang lain, Helmy menyambut baik putusan PTUN yang menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham. Menurut Helmy, NU konsisten mendukung pemerintah dalam melawan segala bentuk paham, tindakan, ataupun perkumpulan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Apapun risikonya, kami mendukung," tutur Helmy.
PBNU, lanjut Helmy, juga mendukung penerapan Undang-Undang Ormas yang mana pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme persidangan.
Dia mengatakan, undang-undang tersebut sangat penting dalam menangkal gerakan-gerakan atau benih terorisme, radikalisme, atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
"PBNU mendukung karena selama ini belum ada pengaturan-pengaturan yang lebih teknis soal itu," ujar Helmy. (adi)