PBNU: Shalat Idul Fitri Boleh Berjamaah atau Sendirian di Rumah
Pandemi Covid-19 menjadikan banyak hal berubah, termasuk dalam beribadah bagi umat Musliim. Persebaran pandemi virus Corona ini, belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Akhirnya, PBNU mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi Corona.
Melalui Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), PBNU memutuskan pandangan hukum shalat Id saat Corona berdasarkan zona Corona yang telah ditetapkan pemerintah.
Pandangan hukum LBM PBNU tersebut didasarkan pada himbauan pemerintah yang meminta masyarakat yang tinggal di zona kuning dan merah untuk tetap di rumah kecuali ada sesuatu yang mendesak dan menuntut untuk keluar rumah.
Sebagian umat Islam merasa gelisah dan bingung dengan tidak dilaksanakan beberapa ritual peribadatan secara normal. Jika sebelumnya shoaat Jumat diimbau dilaksanakan di rumah saat pandemi corona, bagaimana dengan Shalat Id?
LBM PBNU menegaskan, "umat Islam harus memahami bahwa shalat Jumat dan shalat Id memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Shalat Jumat adalah perkara wajib yang berbasis Fardlu ‘Ain, sedangkan sholat Id adalah perkara sunah, dan yang wajib bagi Muslim pada tanggal 1 Syawal bukanlah Shalat Id-nya melainkan dilarangnya berpuasa."
Demikian sebagaimana dikatakan KH. M. Nadjib Hassan, Ketua LBM PBNU, bersama Sarmidi Husna, MA, Sekretarisnya.
Masalahnya, bagaimana umat Islam tetap mendapatkan pahala sholat Id dengan aman saat pandemi Corona tanpa harus pergi ke masjid atau lapangan terbuka.
"Menurut hasil penelitian LBM PBNU, dari sudut Fikih Islam dimungkinkan umat Islam melaksanakan Shalat Id di rumah baik berjamaah dengan keluarga maupun sendirian."
Lantas, bagaimana dengan khutbah?
"Jika shalat Id dilaksanakan berjamaah, maka disunahkan membaca khutbah, namun jika tidak dibaca sholat Id tetap sah karena khutbah bukan syarat sah pelaksanaan shalat Id."
Menurut fatwa LBM PBNU, di tengah pandemi Corona masyarakat yang tinggal di zona kuning dihimbau sholat Id di rumah saja karena adanya uzur syar’i, yakni kekhawatiran akan keselamatan jiwa, kehilangan harta benda serta,tercederainya kehormatan.
Sedangkan untuk masyarakat yang berada di zona merah, Menurut LBM PBNU haram hukumnya melaksanakan sholat Id di masjid ataupun di lapangan terbuka. Hal ini karena hukum menghindar dari kerumunan orang yang diduga kuat bisa menjadi kluster penyebaran Covid-19 adalah wajib.
Secara fikhiyyah, menjaga keselamatan diri agar tidak tertular virus corona adalah kewajiban yang harus didahulukan.
Advertisement